FOKUS (Front Keadilan Untuk Urutsewu) melakukan aksi di pertigaan revolusi, atau pertigaan di depan UIN Sunan Kalijaga.
HMI FISIPOL UGM AKSI BERSAMA FRONT KEADILAN URUT SEWU ATAS KASUS PERAMPASAN TANAH PETANI
Sinar
matahari yang cukup terik dan aspal yang panas, tidak menggentarkan
langkah kaki puluhan aktivis dari berbagai gerakan mahasiswa di
Jogjakarta dalam melakukan aksi Selasa, (15/9). Aksi menuntut keadilan
atas kasus perampasan tanah di urutsewu tersebut dilakukan di pertigaan
revolusi yang terletak depan UIN Sunan Kalijaga. Aliansi ini menamakan
diri FOKUS (Front Keadilan untuk Urutsewu) yang terdiri dari berbagai
elemen gerakan mahasiswa, seperti HMI Fisipol UGM, GMNI Komsat Geografi UGM, Social Movement Institute, SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia), IMM A.R. Fachrudin UMY, GIB, FAM-J dan
organisasi lainnya.
Konflik yang terjadi di Urut sewu merupakan
konflik antara petani dan TNI AD. Luas wilayah konflik membentang
sepanjang 22.5 kilometer dan memiliki lebar 500 meter, di daerah Urut sewu, Kebumen yang di dalamnya terdiri dari tiga kecamatan yaitu
Bulupesantren, Ambal dan Mirit. Wilayah pesisir pantai selatan tersebut
telah dipinjam oleh TNI sejak tahun 1982 untuk latihan tembak senjata
berat. Namun pada tahun 1998 TNI AD melakukan klaim sepihak terhadap
tanah yang biasa dipakai untuk mereka latihan, berawal dari pemetaan,
kemudian mengklaim 500 meter tanah dari bibir pantai padahal dalam
interval jarak tersebut terdapat tanah-tanah yang digunakan warga untuk
pertanian.
Konflik kemudian terus berlanjut dimana pangdam IV
Diponegoro mengirimkan surat kepada PT. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC),
nomor : B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, mengizinkan hadirnya
tambang pasir besi di Kecamatan Mirit. Berdasarkan surat ini nampak
jelas bahwa TNI telah melakukan klaim sepihak atas tanah pesisir
Urut sewu, sekaligus telah melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas
tidak boleh dilakukan oleh TNI (selamatkanbumi.com: 2014).
Konflik
berujung pada kekerasan terjadi pada tahun 2011 dimana warga
memperingati peristiwa meninggalnya beberapa petani akibat terkena
ledakan mortir. Kemudian warga melakukan blokade dari pohon, lalu TNI
membongkar blokade tersebut dan warga yang melihat pembongkaran tersebut
tidak terima, blokade dibuat lagi dan warga melempari gedung peluru
bekas milik TNI. Tentara kemudian melakukan aksi balas dengan menyerang,
memukul dan menembak warga dengan peluru karet. kejadian ini
menyebabkan 6 orang warga dikriminalisasi, 13 orang luka-luka dimana 6
orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet (selamatkanbumi.com :
2014) .
Aksi oleh rakyat di wilayah Urut sewu terus berlangsung
secara berkala dari tahun 2012 hingga 2013. Pada tahun 2013 TNI mulai
melakukan pemagaran walaupun warga terus melakukan perlawanan terhadap
TNI. Pemagaran seringkali dilakukan malam hari agar tidak diketahui oleh masyarakat. Kekerasan terbaru
terjadi pada 22 Agustus 2015 di kecamatan Mirit desa Miromartan, dimana
terjadi kekerasan terhadap petani oleh aparat TNI yang melakukan
pemukulan, pengeroyokan seperti mementung dan menginjak-injak para
petani yang memprotes dilakukannya pemagaran di wilayah pertanian
mereka. Beberapa orang mengalami patah tulang dan luka-luka salah
satunya ibu hamil 4 bulan, korban berjumlah 17 belas orang dan 6 orang
harus dilarikan ke rumah sakit.
Rasa Simpati akan kasus
tersebut, berbagai aliansi di beberapa wilayah melakukan aksi serempak
pada tanggal 15 September untuk sebagai bentuk rasa solidaritas terhadap
peristiwa konflik di Urut sewu. Aksi tidak hanya dilakukan di
Jogjakarta, namun juga di Semarang, Cirebon, Purwokerto, dan Kebumen. Sebelumnya pada tanggal 14 September, HMI Komsat Fisipol dan sekitar 20 perwakilan gerakan mahasiswa dari Jogjakarta dari Purwokerto berangkat ke Kebumen untuk melakukan aksi bersama warga Urut sewu dan gerakan mahasiswa di Kebumen. Mereka menuntut dibentuknya Pansus dalam menyelesaikan permasalahan ini. Setelah sekian lama bersabar akhirnya dibentuklah pansus yang terdiri dari akademisi dan pihak pemerintah.
Tuntutan kami dalam aksi 15 September tersebut adalah:
1. Hentikan pemagaran tanah rakyat oleh TNI di Uruts sewu
2. Libatkan masyarakat dalam tim mediator kasus Urut sewu
3. Netralisir intervensi militer di ruang-ruang publik
4. Hentikan perampasan lahan rakyat
5. Usut tuntas kekerasan militer terhadap masyarakat Uruts ewu
6. Reformasi Agraria
(Ical)
|
Gudang Mebel Rotan Sintetis
BalasHapusGudang Mebel Rotan Sintetis
Gudang Mebel Rotan Sintetis
Gudang Mebel Rotan Sintetis
Gudang Meja Rattan
Gudang Meja Rattan
Gudang Meja Rattan
Gudang Meja Rattan
Gudang Meja Rattan Synthetic
Gudang Meja Rattan Synthetic
Gudang Meja Rattan Synthetic
Gudang Meja Rattan Synthetic
Gudang Meja Rotan
Gudang Meja Rotan
Gudang Meja Rotan
Gudang Meja Rotan
Gudang Meja Rotan Alami
Gudang Meja Rotan Alami
Gudang Meja Rotan Alami
Gudang Meja Rotan Alami
Gudang Meja Rotan Natural
Gudang Meja Rotan Natural
Gudang Meja Rotan Natural
Gudang Meja Rotan Natural
Gudang Meja Rotan Sintetik
Gudang Meja Rotan Sintetik
Gudang Meja Rotan Sintetik
Gudang Meja Rotan Sintetik
Gudang Meja Rotan Sintetis
Gudang Meja Rotan Sintetis
Gudang Meja Rotan Sintetis
Gudang Meja Rotan Sintetis