Pages

AKSI SOLIDARITAS ALIANSI MAHASISWA MENUNTUT KEADILAN UNTUK URUTSEWU

Rabu, 16 September 2015
KOHATI Turut Aktif turun ke jalan untuk memperjuangkan petani urutsewu, terdiri dari Kabid PTKP (Dilla Novita Rizki) dan Bendum Komisariat (Pramita Novia Damyanti.
Aksi Teatrikal "TNI Menindas Rakyat".
2. HMI Komisariat Fisipol UGM turut Berpartisipasi aktif dalam aliansi untuk keadilan Urutsewu di selasa (15/9)
FOKUS (Front Keadilan Untuk Urutsewu) melakukan aksi di pertigaan revolusi, atau pertigaan di depan UIN Sunan Kalijaga.





HMI FISIPOL UGM AKSI BERSAMA FRONT KEADILAN URUT SEWU ATAS KASUS PERAMPASAN TANAH PETANI

Sinar matahari yang cukup terik dan aspal yang panas, tidak menggentarkan langkah kaki puluhan aktivis dari berbagai gerakan mahasiswa di Jogjakarta dalam melakukan aksi Selasa, (15/9). Aksi menuntut keadilan atas kasus perampasan tanah di urutsewu tersebut dilakukan di pertigaan revolusi yang terletak depan UIN Sunan Kalijaga. Aliansi ini menamakan diri FOKUS (Front Keadilan untuk Urutsewu) yang terdiri dari berbagai elemen gerakan mahasiswa, seperti HMI Fisipol UGM, GMNI Komsat Geografi UGM, Social Movement Institute, SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia), IMM A.R. Fachrudin UMY, GIB, FAM-J  dan organisasi lainnya.

Konflik yang terjadi di Urut sewu merupakan konflik antara petani dan TNI AD. Luas wilayah konflik membentang sepanjang 22.5 kilometer dan memiliki lebar 500 meter, di daerah Urut sewu, Kebumen yang di dalamnya terdiri dari tiga kecamatan yaitu Bulupesantren, Ambal dan Mirit. Wilayah pesisir pantai selatan tersebut telah dipinjam oleh TNI sejak tahun 1982 untuk latihan tembak senjata berat. Namun pada tahun 1998 TNI AD melakukan klaim sepihak terhadap tanah yang biasa dipakai untuk mereka latihan, berawal dari pemetaan, kemudian mengklaim 500 meter tanah dari bibir pantai padahal dalam interval jarak tersebut terdapat tanah-tanah yang digunakan warga untuk pertanian.

Konflik kemudian terus berlanjut dimana pangdam IV Diponegoro mengirimkan surat kepada PT. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), nomor : B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, mengizinkan hadirnya tambang pasir besi di Kecamatan Mirit. Berdasarkan surat ini nampak jelas bahwa TNI telah melakukan klaim sepihak atas tanah pesisir Urut sewu, sekaligus telah melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas tidak boleh dilakukan oleh TNI (selamatkanbumi.com: 2014).

Konflik berujung pada kekerasan terjadi pada tahun 2011 dimana warga memperingati peristiwa meninggalnya beberapa petani akibat terkena ledakan mortir. Kemudian warga melakukan blokade dari pohon, lalu TNI membongkar blokade tersebut dan warga yang melihat pembongkaran tersebut tidak terima, blokade dibuat lagi dan warga melempari gedung peluru bekas milik TNI. Tentara kemudian melakukan aksi balas dengan menyerang, memukul dan menembak warga dengan peluru karet. kejadian ini menyebabkan 6 orang warga dikriminalisasi, 13 orang luka-luka dimana 6 orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet (selamatkanbumi.com : 2014) .

Aksi oleh rakyat di wilayah Urut sewu terus berlangsung secara berkala dari tahun 2012 hingga 2013. Pada tahun 2013 TNI mulai melakukan pemagaran walaupun warga terus melakukan perlawanan terhadap TNI. Pemagaran seringkali dilakukan malam hari agar tidak diketahui oleh masyarakat. Kekerasan terbaru terjadi pada 22 Agustus 2015 di kecamatan Mirit desa Miromartan, dimana terjadi kekerasan terhadap petani oleh aparat TNI yang melakukan pemukulan, pengeroyokan seperti mementung dan menginjak-injak para petani yang memprotes dilakukannya pemagaran di wilayah pertanian mereka. Beberapa orang mengalami patah tulang dan luka-luka salah satunya ibu hamil 4 bulan, korban berjumlah 17 belas orang dan 6 orang harus dilarikan ke rumah sakit.

Rasa Simpati akan kasus tersebut, berbagai aliansi di beberapa wilayah melakukan aksi serempak pada tanggal 15 September untuk sebagai bentuk rasa solidaritas terhadap peristiwa konflik di Urut sewu. Aksi tidak hanya dilakukan di Jogjakarta, namun juga di Semarang, Cirebon, Purwokerto, dan Kebumen. Sebelumnya pada tanggal 14 September, HMI Komsat Fisipol dan sekitar 20 perwakilan gerakan mahasiswa dari Jogjakarta dari Purwokerto berangkat ke Kebumen untuk melakukan aksi bersama warga Urut sewu dan gerakan mahasiswa di Kebumen. Mereka menuntut dibentuknya Pansus dalam menyelesaikan permasalahan ini. Setelah sekian lama bersabar akhirnya dibentuklah pansus yang terdiri dari akademisi dan pihak pemerintah.

Tuntutan kami dalam aksi 15 September tersebut adalah:
1. Hentikan pemagaran tanah rakyat oleh TNI di Uruts sewu
2. Libatkan masyarakat dalam tim mediator kasus Urut sewu
3. Netralisir intervensi militer di ruang-ruang publik
4. Hentikan perampasan lahan rakyat
5. Usut tuntas kekerasan militer terhadap masyarakat Uruts ewu
6. Reformasi Agraria

(Ical)





Read more ...

HMI Komisariat Fisipol UGM Mendukung Aksi Solidaritas Menuntut Kebebasan Mimbar Akademik di Universitas Brawijaya

Sabtu, 09 Mei 2015
Surat Pernyataan Bersama
Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta
Foto: dok.
Foto surat dukungan dari solidaritas kebebasan akademik yogyakarta

Melalui surat pernyataan bersama ini, kami mengutuk praktik sewenang-wenang yang dilakukan para pendidik Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Malang yang telah melakukan pembubaran paksa kegiatan mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa DIANNS. Praktik demikian kami nilai telah melanggar marwah institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan kebebasan ekspresi mahasiswa. Melalui praktik yang ditunjukkan Dekanat FIA, kami mencap Kampus Brawijaya telah disusupi oleh antek-antek Orbais. Hal ini ditunjukkan melakui praktik sewenang-wenang berupa pembubaran paksa kegiatan mahasiswa dan intimidasi berwujud pemanggilan orangtua oleh pihak kampus sebagai dampak pelaksanaan kegiatan tersebut. Apa yang dilakukan pihak Dekanat FIA ini secara gamblang menunjukkan beroperasinya kembali praktik NKK BKK sebagaimana di era rezim despotik Soeharto.
Argumentasi Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta:
Kami menggalang aksi solidaritas kebebasan akademik di Yogyakarta dengan argumentasi sebagai berikut:
  1. Standar ganda yang diperlakukan oleh para pendidik FIA dalam melarang kegiatan mahasiswa menonton film “Samin Versus Semen” dan “Alkinemokiye” patut dipertanyakan, mengingat film tersebut telah diputar berkali-kali di Yogyakarta, diantaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, dan Universitas Sanata Dharma, termasuk kampus di beberapa kota lainnya. Klaim norma pendidikan seperti apakah yang dipakai Universitas Brawijaya sehingga melarang pemutaran film tersebut? Sungguh mencurigakan.
  2. Acara yang diadakan oleh LPM DIANNS sejak awal sudah mendapat izin dari pihak rektorat Brawijaya yang diterbitkan tanggal 13 April 2015 oleh pihak Pejabat Rektorat bernama Marfuah. Surat izin rektorat pun sudah ditembuskan ke pihak Dekanat FIA Brawijaya. Pertanyaannya, mengapa jawaban atas izin pihak Rektorat tidak dijawab secara tertulis malah mengerahkan pihak keamanan kampus untuk membubarkan acara? Sungguh tidak demokratis.
  3. Tindakan pelarangan sebagaimana yang berhasil direkam dan diunggah di youtube.com jelas sekali menunjukkan bahwa pelarangan itu berdasarkan alasan yang mengada-ada. Pernyataan dosen FIA bernama Drs. H. Luqman Hakim M.Sc bahwa film yang diputar oleh LPM DIANNS adalah film propaganda jelas tidak berdasar. Hampir semua film pasti memiliki perspektif maupun cara pandang tertentu, karena memang demikian eksistensi film hadir. Karenanya, membedah film adalah wahana pendidikan paling tepat, terutamauntuk mendiskusikan sebuah realitas maupun fenomena yang ada di masyarakat. Jika memang Bapak Luqman Hakim melihat itu sebagai propaganda, maka cara elegan yang sesuai kaidah akademik adalah dengan menunjukkan dititik mana anggapan propaganda itu. Apakah Bapak bisa dan berani berdebat? Karena menjadi pertanyaan besar, dalam kepentingan apakah pihak Dekanat FIA melarang pemutaran film ini, apakah sudah ada keterlibatan korporasi di ruang-ruang kerja dosen-dosen Brawijaya?
Pelanggaran:
Kami menilai, apa yang dilakukan para pendidik di Kampus Brawijaya telah mencederai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahkan menjauhkan para mahasiswanya dari isu-isu yang ada di akar rumput (yang dihadapi rakyat). Pelanggaran ini jauh lebih besar dibanding dengan pelanggaran legal formal seperti UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jika sebuah kampus sudah menjauhkan para mahasiswanya dari persoalan yang dihadapi masyarakat bawah, artinya universitas itu bukan melangsungkan pendidikan, namun pembodohan.
Tuntutan:
  1. Menuntut Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS agar menjunjung tinggi marwah akademik dengan memberi jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seluruh sivitas akademika Kampus Brawijaya. Untuk itu, pihak Rektor harus menindak tegas praktik-praktik penuh kesewenang-wenangan ala Orbais sebagaimana dilakukan pihak Dekanant FIA.
  2. Menuntuk pihak dekanat FIA, khususnya Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS selaku Dekan FIA UB untuk meminta maaf pada para mahasiswa karena telah membiarkan jajarannya melakukan praktik penindasan di dunia pendidikan. Selanjutnya memberikan garansi jaminan atas kebebasan berekspresi para mahasiswa untuk melakukan kerja-kerja kreatifnya.
  3. Menyerukan para dosen-dosen Universitas Brawijaya untuk turut bersuara atas ketidakbenaran dan kesemena-menaan yang telah dilakukan oknum-oknum dosen Brawijaya. Sebagaimana Che Guevara pernah sampaikan, “Jika hati Anda bergetar melihat penindasan, maka bersuaralah. Sebab diam adalah bentuk penghianatan”. Diamnya para dosen Brawijaya sama artinya dengan penghianatan terhadap institusi pendidikannya sendiri.
Surat bersama ini merupakan suara solidaritas sebagai sesama mahasiswa. Kami di sini sudah menikmati kebebasan berekspresi seluas-luasnya. Maka, di tengah saudara-saudara kami yang ditindas, maka kami tidak akan tinggal diam. Kebebasan berekspresi harus menjadi norma kehidupan kampus di seluruh wilayah Indonesia. Unduh surat bersama.
Tembusan:
  1. Prof. Muhammad Nasir, Ph.D, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  2. Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc, Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi.
  3. Dr. Ir. Illah Sailah MS, Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
  4. Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti.
  5. Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS, Rektor Universitas Brawijaya.
  6. Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.
  7. Syaukani Ichsan, Pimpinan Umum LPM Dianns.
      
    (surat pernyataan dikuti dari http://literasi.co/bersihkan-kampus-brawijaya-dari-para-orbais/ pada 9-Mei-2015 pukul 8.39 WIB)

Surat pernyataan ini ditantangani oleh berbagai elemen dan gerakan mahasiswa di Jogjakarta termasuk dalam hal ini Komisariat Fisipol UGM, Kohati Fisipol UGM dan Partai Booulevard UGM. Penandatanganan pakta dukungan dilakukan oleh kanda Faizal Akbar selaku ketua umum HMI Komsat Fisipol UGM, untuk Kohati ditandatangani oleh Yunda Fauziah Fitrianingrum dan Partai Boulevard oleh ketua partainya saudara Pinto Buana Putera. Melalui aksi ini Komisariat Fisipol menyatakan bahwa sebagai jati diri tempat ditempanya para intelektual seharusnya kampus menjamin hadirnya kebebasan mimbar akademik, dimana perilaku pembubaran seperti yang terjadi di UB seharusnya tidak terjadi karena merupakan tindakan yang menginjak-injak hakikat seorang intelektual.


Read more ...