Surat Pernyataan Bersama
Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta
 |
| Foto surat dukungan dari solidaritas kebebasan akademik yogyakarta |
Melalui
surat pernyataan bersama ini, kami mengutuk praktik sewenang-wenang
yang dilakukan para pendidik Fakultas Ilmu Administrasi (FIA)
Universitas Brawijaya (UB) Malang yang telah melakukan pembubaran paksa
kegiatan mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa DIANNS. Praktik demikian
kami nilai telah melanggar marwah institusi pendidikan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai akademik dan kebebasan ekspresi mahasiswa. Melalui
praktik yang ditunjukkan Dekanat FIA, kami mencap Kampus Brawijaya telah
disusupi oleh antek-antek Orbais. Hal ini ditunjukkan melakui praktik
sewenang-wenang berupa pembubaran paksa kegiatan mahasiswa dan
intimidasi berwujud pemanggilan orangtua oleh pihak kampus sebagai
dampak pelaksanaan kegiatan tersebut. Apa yang dilakukan pihak Dekanat
FIA ini secara gamblang menunjukkan beroperasinya kembali praktik NKK
BKK sebagaimana di era rezim despotik Soeharto.
Argumentasi Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta:
Kami menggalang aksi solidaritas kebebasan akademik di Yogyakarta dengan argumentasi sebagai berikut:
-
Standar
ganda yang diperlakukan oleh para pendidik FIA dalam melarang kegiatan
mahasiswa menonton film “Samin Versus Semen” dan “Alkinemokiye” patut
dipertanyakan, mengingat film tersebut telah diputar berkali-kali di
Yogyakarta, diantaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam
Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, dan Universitas Sanata Dharma,
termasuk kampus di beberapa kota lainnya. Klaim norma pendidikan seperti
apakah yang dipakai Universitas Brawijaya sehingga melarang pemutaran
film tersebut? Sungguh mencurigakan.
-
Acara
yang diadakan oleh LPM DIANNS sejak awal sudah mendapat izin dari pihak
rektorat Brawijaya yang diterbitkan tanggal 13 April 2015 oleh pihak
Pejabat Rektorat bernama Marfuah. Surat izin rektorat pun sudah
ditembuskan ke pihak Dekanat FIA Brawijaya. Pertanyaannya, mengapa
jawaban atas izin pihak Rektorat tidak dijawab secara tertulis malah
mengerahkan pihak keamanan kampus untuk membubarkan acara? Sungguh tidak
demokratis.
-
Tindakan
pelarangan sebagaimana yang berhasil direkam dan diunggah di
youtube.com jelas sekali menunjukkan bahwa pelarangan itu berdasarkan
alasan yang mengada-ada. Pernyataan dosen FIA bernama Drs. H. Luqman Hakim M.Sc bahwa
film yang diputar oleh LPM DIANNS adalah film propaganda jelas tidak
berdasar. Hampir semua film pasti memiliki perspektif maupun cara
pandang tertentu, karena memang demikian eksistensi film hadir.
Karenanya, membedah film adalah wahana pendidikan paling tepat,
terutamauntuk mendiskusikan sebuah realitas maupun fenomena yang ada di
masyarakat. Jika memang Bapak Luqman Hakim melihat itu sebagai
propaganda, maka cara elegan yang sesuai kaidah akademik adalah dengan
menunjukkan dititik mana anggapan propaganda itu. Apakah Bapak bisa dan
berani berdebat? Karena menjadi pertanyaan besar, dalam kepentingan
apakah pihak Dekanat FIA melarang pemutaran film ini, apakah sudah ada
keterlibatan korporasi di ruang-ruang kerja dosen-dosen Brawijaya?
Pelanggaran:
Kami
menilai, apa yang dilakukan para pendidik di Kampus Brawijaya telah
mencederai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahkan menjauhkan para
mahasiswanya dari isu-isu yang ada di akar rumput (yang dihadapi
rakyat). Pelanggaran ini jauh lebih besar dibanding dengan pelanggaran
legal formal seperti UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jika sebuah
kampus sudah menjauhkan para mahasiswanya dari persoalan yang dihadapi
masyarakat bawah, artinya universitas itu bukan melangsungkan
pendidikan, namun pembodohan.
Tuntutan:
-
Menuntut
Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS agar menjunjung tinggi
marwah akademik dengan memberi jaminan atas kebebasan berekspresi dan
berpendapat seluruh sivitas akademika Kampus Brawijaya. Untuk itu, pihak
Rektor harus menindak tegas praktik-praktik penuh kesewenang-wenangan
ala Orbais sebagaimana dilakukan pihak Dekanant FIA.
-
Menuntuk
pihak dekanat FIA, khususnya Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS selaku
Dekan FIA UB untuk meminta maaf pada para mahasiswa karena telah
membiarkan jajarannya melakukan praktik penindasan di dunia pendidikan.
Selanjutnya memberikan garansi jaminan atas kebebasan berekspresi para
mahasiswa untuk melakukan kerja-kerja kreatifnya.
-
Menyerukan
para dosen-dosen Universitas Brawijaya untuk turut bersuara atas
ketidakbenaran dan kesemena-menaan yang telah dilakukan oknum-oknum
dosen Brawijaya. Sebagaimana Che Guevara pernah sampaikan, “Jika hati Anda bergetar melihat penindasan, maka bersuaralah. Sebab diam adalah bentuk penghianatan”. Diamnya para dosen Brawijaya sama artinya dengan penghianatan terhadap institusi pendidikannya sendiri.
Surat
bersama ini merupakan suara solidaritas sebagai sesama mahasiswa. Kami
di sini sudah menikmati kebebasan berekspresi seluas-luasnya. Maka, di
tengah saudara-saudara kami yang ditindas, maka kami tidak akan tinggal
diam. Kebebasan berekspresi harus menjadi norma kehidupan kampus di
seluruh wilayah Indonesia. Unduh surat bersama.
Tembusan:
-
Prof. Muhammad Nasir, Ph.D, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
-
Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc, Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi.
-
Dr. Ir. Illah Sailah MS, Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
-
Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti.
-
Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS, Rektor Universitas Brawijaya.
-
Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.
-
Syaukani Ichsan, Pimpinan Umum LPM Dianns.
Surat pernyataan ini ditantangani oleh berbagai elemen dan gerakan mahasiswa di Jogjakarta termasuk dalam hal ini Komisariat Fisipol UGM, Kohati Fisipol UGM dan Partai Booulevard UGM. Penandatanganan pakta dukungan dilakukan oleh kanda Faizal Akbar selaku ketua umum HMI Komsat Fisipol UGM, untuk Kohati ditandatangani oleh Yunda Fauziah Fitrianingrum dan Partai Boulevard oleh ketua partainya saudara Pinto Buana Putera. Melalui aksi ini Komisariat Fisipol menyatakan bahwa sebagai jati diri tempat ditempanya para intelektual seharusnya kampus menjamin hadirnya kebebasan mimbar akademik, dimana perilaku pembubaran seperti yang terjadi di UB seharusnya tidak terjadi karena merupakan tindakan yang menginjak-injak hakikat seorang intelektual.
Read more ...