Surat Pernyataan Bersama
Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta
| Foto surat dukungan dari solidaritas kebebasan akademik yogyakarta |
Melalui
surat pernyataan bersama ini, kami mengutuk praktik sewenang-wenang
yang dilakukan para pendidik Fakultas Ilmu Administrasi (FIA)
Universitas Brawijaya (UB) Malang yang telah melakukan pembubaran paksa
kegiatan mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa DIANNS. Praktik demikian
kami nilai telah melanggar marwah institusi pendidikan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai akademik dan kebebasan ekspresi mahasiswa. Melalui
praktik yang ditunjukkan Dekanat FIA, kami mencap Kampus Brawijaya telah
disusupi oleh antek-antek Orbais. Hal ini ditunjukkan melakui praktik
sewenang-wenang berupa pembubaran paksa kegiatan mahasiswa dan
intimidasi berwujud pemanggilan orangtua oleh pihak kampus sebagai
dampak pelaksanaan kegiatan tersebut. Apa yang dilakukan pihak Dekanat
FIA ini secara gamblang menunjukkan beroperasinya kembali praktik NKK
BKK sebagaimana di era rezim despotik Soeharto.
Argumentasi Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta:
Kami menggalang aksi solidaritas kebebasan akademik di Yogyakarta dengan argumentasi sebagai berikut:
-
Standar ganda yang diperlakukan oleh para pendidik FIA dalam melarang kegiatan mahasiswa menonton film “Samin Versus Semen” dan “Alkinemokiye” patut dipertanyakan, mengingat film tersebut telah diputar berkali-kali di Yogyakarta, diantaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, dan Universitas Sanata Dharma, termasuk kampus di beberapa kota lainnya. Klaim norma pendidikan seperti apakah yang dipakai Universitas Brawijaya sehingga melarang pemutaran film tersebut? Sungguh mencurigakan.
-
Acara yang diadakan oleh LPM DIANNS sejak awal sudah mendapat izin dari pihak rektorat Brawijaya yang diterbitkan tanggal 13 April 2015 oleh pihak Pejabat Rektorat bernama Marfuah. Surat izin rektorat pun sudah ditembuskan ke pihak Dekanat FIA Brawijaya. Pertanyaannya, mengapa jawaban atas izin pihak Rektorat tidak dijawab secara tertulis malah mengerahkan pihak keamanan kampus untuk membubarkan acara? Sungguh tidak demokratis.
-
Tindakan pelarangan sebagaimana yang berhasil direkam dan diunggah di youtube.com jelas sekali menunjukkan bahwa pelarangan itu berdasarkan alasan yang mengada-ada. Pernyataan dosen FIA bernama Drs. H. Luqman Hakim M.Sc bahwa film yang diputar oleh LPM DIANNS adalah film propaganda jelas tidak berdasar. Hampir semua film pasti memiliki perspektif maupun cara pandang tertentu, karena memang demikian eksistensi film hadir. Karenanya, membedah film adalah wahana pendidikan paling tepat, terutamauntuk mendiskusikan sebuah realitas maupun fenomena yang ada di masyarakat. Jika memang Bapak Luqman Hakim melihat itu sebagai propaganda, maka cara elegan yang sesuai kaidah akademik adalah dengan menunjukkan dititik mana anggapan propaganda itu. Apakah Bapak bisa dan berani berdebat? Karena menjadi pertanyaan besar, dalam kepentingan apakah pihak Dekanat FIA melarang pemutaran film ini, apakah sudah ada keterlibatan korporasi di ruang-ruang kerja dosen-dosen Brawijaya?
Pelanggaran:
Kami
menilai, apa yang dilakukan para pendidik di Kampus Brawijaya telah
mencederai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahkan menjauhkan para
mahasiswanya dari isu-isu yang ada di akar rumput (yang dihadapi
rakyat). Pelanggaran ini jauh lebih besar dibanding dengan pelanggaran
legal formal seperti UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jika sebuah
kampus sudah menjauhkan para mahasiswanya dari persoalan yang dihadapi
masyarakat bawah, artinya universitas itu bukan melangsungkan
pendidikan, namun pembodohan.
Tuntutan:
-
Menuntut Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS agar menjunjung tinggi marwah akademik dengan memberi jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seluruh sivitas akademika Kampus Brawijaya. Untuk itu, pihak Rektor harus menindak tegas praktik-praktik penuh kesewenang-wenangan ala Orbais sebagaimana dilakukan pihak Dekanant FIA.
-
Menuntuk pihak dekanat FIA, khususnya Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS selaku Dekan FIA UB untuk meminta maaf pada para mahasiswa karena telah membiarkan jajarannya melakukan praktik penindasan di dunia pendidikan. Selanjutnya memberikan garansi jaminan atas kebebasan berekspresi para mahasiswa untuk melakukan kerja-kerja kreatifnya.
-
Menyerukan para dosen-dosen Universitas Brawijaya untuk turut bersuara atas ketidakbenaran dan kesemena-menaan yang telah dilakukan oknum-oknum dosen Brawijaya. Sebagaimana Che Guevara pernah sampaikan, “Jika hati Anda bergetar melihat penindasan, maka bersuaralah. Sebab diam adalah bentuk penghianatan”. Diamnya para dosen Brawijaya sama artinya dengan penghianatan terhadap institusi pendidikannya sendiri.
Surat
bersama ini merupakan suara solidaritas sebagai sesama mahasiswa. Kami
di sini sudah menikmati kebebasan berekspresi seluas-luasnya. Maka, di
tengah saudara-saudara kami yang ditindas, maka kami tidak akan tinggal
diam. Kebebasan berekspresi harus menjadi norma kehidupan kampus di
seluruh wilayah Indonesia. Unduh surat bersama.
Tembusan:
-
Prof. Muhammad Nasir, Ph.D, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
-
Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc, Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi.
-
Dr. Ir. Illah Sailah MS, Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
-
Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti.
-
Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS, Rektor Universitas Brawijaya.
-
Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.
-
Syaukani Ichsan, Pimpinan Umum LPM Dianns.(surat pernyataan dikuti dari http://literasi.co/bersihkan-kampus-brawijaya-dari-para-orbais/ pada 9-Mei-2015 pukul 8.39 WIB)
Surat pernyataan ini ditantangani oleh berbagai elemen dan gerakan mahasiswa di Jogjakarta termasuk dalam hal ini Komisariat Fisipol UGM, Kohati Fisipol UGM dan Partai Booulevard UGM. Penandatanganan pakta dukungan dilakukan oleh kanda Faizal Akbar selaku ketua umum HMI Komsat Fisipol UGM, untuk Kohati ditandatangani oleh Yunda Fauziah Fitrianingrum dan Partai Boulevard oleh ketua partainya saudara Pinto Buana Putera. Melalui aksi ini Komisariat Fisipol menyatakan bahwa sebagai jati diri tempat ditempanya para intelektual seharusnya kampus menjamin hadirnya kebebasan mimbar akademik, dimana perilaku pembubaran seperti yang terjadi di UB seharusnya tidak terjadi karena merupakan tindakan yang menginjak-injak hakikat seorang intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar